Minggu, 13 Desember 2009

Diterbitkan dalam Harian Seputar Indonesia edisi 14 Oktober 2009


Pemberantasan korupsi memang menjadi agenda utama dalam membentuk pemerintahan yang bersih dan kuat (clean and strong governance). Praktek-praktek korupsi di kalangan aparat penegak hukum akhirnya memaksa pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bersifat independent (independent and self regulatory body) yang bernama KPK. Urgensi pemberantasan korupsi dengan instrumen KPK memang sangat diperlukan bangsa ini, mengingat korupsi telah menjadi sebuah culture bangsa yang akan sangat sulit dipangkas habis. Namun pemberantasan korupsi di negara ini dengan instrumen KPK tidak serta merta harus dilakukan secara "membabi buta". Prinsip-prinsip limited government atau pembatasan kekuasaan oleh hukum haruslah selalu diutamakan. Hukum harus menjadi panglima dalam memutuskan arah pemberantasan korupsi di negara ini. Lord acton mengatakan bahwa "power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely"...ini menggambarkan bahwa kekuasaan yang sangat besar akan berujung pada tirani dan kelaliman.

Prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan tidak hanya harus diterapkan pada negara, tetapi juga instansi atau lembaga-lembaga-nya termasuk KPK. Diperlukan sebuah formula yang tepat untuk menjaga eksistensi KPK agar tidak menjadi lembaga yang superbody. Kewenangan-kewenangan KPK seperti kewenangan untuk menyadap perlu untuk diberikan pengawasan sebagai penyeimbang (balancing) dari kewenangan itu, sehingga hak-hak asasi bahkan hak konstitusional warga negara tetap terjaga. Memang KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan internal, namun seberapa efektif pengawasan internal tersebut dapat meredam KPK???

Sebagai perbandingan, aparat penegak hukum di Australia dalam kewenangannya menyadap telah diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga setipe dengan ombudsman di Indonesia. Hal ini patut kita tiru demi eksistensi KPK untuk pemberantasan korupsi tanpa mencederai prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan. Selain itu, diperlukannya pengekangan diri (self restraint doctrine) bagi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan, bahwa kewenangan suatu lembaga tidak seharusnya kemudian menjatuhkan wibawa lembaga lainnya. Prinsip pengekangan diri ini pun pada dasarnya adalah sebagai prinsip yang melekat pada sistem pemisahan kekuasaan di Amerika dan merupakan pelengkap dari mekanisme check and balances. Akhirnya kita semua harus sadar bahwa korupsi memang merampas hak-hak rakyat untuk sejahtera, namun pemberantasannya pun harus disertai dengan prinsip-prinsip demokrasi modern yang elegan dan prinsip the rule of law, not of man. Demokrasi akan kita miliki jika kita menggenggamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar